e-mail: hawepos_online@yahoo.com
 
WACANA MAHASISWA
Aspek Motorisasi dalam Lanskap Kota
 Otonomi kampus: kotak pandora berlabel kemandirian
 
 
 
 
 
 
 
  Saturday, 12-Jul-2003
Wacana Mahasiswa
 


OTONOMI KAMPUS: KOTAK PANDORA BERBALUT KEMANDIRIAN

Oleh: Is Ariyanti*

Empat perguruan tinggi negeri yakni UI, ITB, UGM, dan IPB telah lebih dulu menjadi pelopor pelaksanaan otonomi kampus. Sementara Undip akan menyusul pada 2005 nanti. Dan perlahan, setiap perguruan tinggi negeri di Indonesia mau tidak mau harus mengikuti kebijakan tersebut.

Otonomi kampus yang dilegitimasi oleh peraturan pemerintah no. 61/1999 ini digulirkan pada masa pemerintahan Habibie. Poin penting dari peraturan itu adalah bahwa status perguruan tinggi negeri (PTN) adalah sebagai badan hukum milik negara (BHMN) yang dituntut untuk memiliki kemandirian. Dan tentu saja, kemandirian di sini bukan hanya dalam wujud kemandirian dalam menjalankan manajemen, melainkan kemandirian dari sisi keungan.
Konsekuensi dari pengeluaran peraturan ini , jelas, negara tak lagi memberi subsidi pendidikan secara penuh kepada setiap perguruan tinggi negeri. Meski masih berstatus sebagi lembaga nirlaba, perguruan tinggi negeri diberi kebebasan untuk mencari sumber-sumber pendapatan legal untuk menutup kekurangan belanja. Dalam hal ini, negara cuma memberikan sumbangan dalam bentuk blockgrant yakni subsidi di mana negara hanya memberikan sekian persen dari total pembiayaan perguruan tinggi.

Pemerintah Habibie kala itu berdalih bahwa kebijakan ini diambil pemerintah karena kondisi keuangan negara tak memungkinkan untuk memberikan subsidi penuh kepada perguruan tinggi.. Pendek kata, negara tengah mengalami sekarat dari sisi finansial.
Terlepas dari itu semua, saat kebijakan itu dikeluarkan empat tahun lalu, banyak kalangan yang menilai bahwa kebijakan itu adalah "pesanan" dari IMF (International Monetary Fund), organisasi penyandang dana Internasional yang didalangi Amerika dan sekutunya. Alasannya adalah bahwa ketika itu, IMF mengajukan pelbagai persyaratan bila Indonesia ingin kembali mendapatkan kucuran pinjaman luar negeri. Salah satunya adalah pemotongan subsidi-subsidi untuk masalah-masalah sosial.

Indonesia menerima butir-butir persyaratan itu tanpa reserve. Dan celakanya, pemerintah memasukkan bidang pendidikan ke dalam kategori masalah sosial. Maka, ipso facto, pendidikan terkena imbas dari pemenuhan persyaratan itu.

Bagi tiap perguruan tinggi negeri, otonomi kampus merupakan persoalan yang serius. Serius, karena hal itu menyangkut keberlangsungan proses pendidikan di masa yang akan datang. Bila kebijakan ini diterapkan, setidaknya ada perubahan penting dalam tiga hal, yakni bidang akademik, keuangan, dan organisasi dari perguruan tinggi.

Seperti halnya fenomena otonomi daerah yang pada kenyataannya ditafsirkan sebagai automoney bagi daerah-daerah, maka demikian halnya dengan otonomi kampus. Setiap perguruan tinggi negeri akan berlomba-lomba untuk mencari alternatif pemasukan pendapatan yang dapat menutup biaya rumah tangga. Dari sinilah otonomi kampus ibarat sebuah kotak pandora yang bila dibuka bakal menimbulak pelbagai macam permasalahan.

Masalah yang pertama yang akan muncul saat kebijakan ini dijalankan adalah bahwa setiap perguruan tinggi negeri akan menggenjot perolehan pendapatan dengan memaksimalkan tiga lini pemasukan, yakni apa yang disebut cost center, surplus center, dan profit center. Cost center adalah sumber pendapatan yang digali dengan penyelenggaraan pendidikan reguler semacam S1, sementara surplus center diwujudkan dengan pembukaan program-program studi S2 dan D3 di masing-masing fakultas dan pengadaan lembaga-lembaga penelitian. Dan profit center misalnya pendirian hotel, perkebunan, peternakan, dan usaha-usaha lainnya yang dimiliki oleh Universitas. Sumber dana lain adalah bantuan sumbangan donatur. Bantuan hibah para aluni perguruan tinggidan para donatur yang concern masalah pendidikan adalah sumur potensial.

Dan praktik konkretnya kini dapat kita lihat. Betapa kini banyak fakultas yang berlomba-lomba membuka jurusan baru, dalam bentuk program D III maupun S1, terutama untuk program-program yang marketable. Selain itu ketergantungan perguruan tinggi terhadap lembaga donor pun bakal kian kental, sebab, dari para donor inilah investasi dan proyek berjalan lancar.
Ketika ketergantungan terhadap para lembaga donor ini makin besar, bisa jadi perguruan tinggi cuma berperan sebagai sapi perah bagi pemuasan kepentingan para pemberi modal investasi. Pergururan tinggi hanya akan melakukan sebuah penelitian atas dasar permintaan mereka. Singkatnya: tak ada investor tak ada penelitian !

Dengan demikian, penelitian yang dilakukan tak lagi berorientasi untuk pengabdian masyarakat, melainkan tak lebih dari memenuhi pesanan. Dan bila ini terjadi, hilanglah kemandirian dan independensi perguruan tinggi.

Namun, tentu saja, lagi-lagi mahasiswa akan menjadi korban ketika kebijakan ini digulirkan. Perguruan tinggi, tentu saja, akan melihat mahasiswa, dengan kuantitas yang besar, sebagai alternatif pertama penggalian dana. Lihat saja, betapa SPP bakal melonjak berkali lipat dan pungutan-pungutan berbaju sumbangan kian merajalela.

Hal paling konkret adalah ketika Undip mulai tahun 2003 ini membebankan apa yang disebut Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) kepada mahasiswa baru sebesar satu juta rupiah kepada mahasiswa S1 (reguler). Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, dalam kamus sejarah S1 reguler, sumbangan macam itu tidak pernah ada Contoh lainnya adalah pungutan yang dibebankan ke mahasiswa adalah sumbangan yang berlabel uang praktikum yang hingga kini belum jelas manajemennya.

Dan alhasil, terjadilah apa yang disebut komersialisasi pendidikan. Perguruan tinggi negeri tak jauh berbeda dengan perguruan tinggi swasta yakni sama-sama mahal. Pendidikan tinggi hanya diperuntukkan bagi mereka-mereka yang memilik uang. Pendidikan kita seolah akan berkata," Bagi yang sanggup membayar, minggir !!!"

Tak akan ada yang disebut demokratisasi pendidikan, yakni kesempatan yang sama bagi setiap orang tanpa tanpa terkecuali untuk menikmati pendidikan. Dengan adanya otonomi kampus ini kita dipaksa untuk menghapus semua angan-angan tentang pendidikan murah di Indonesia. Meniru Kuba Kuba dengan pendidikan gratisnya adalah mimpi di siang bolong.
Ada lagi permasalahan yang menyertai pengguliran konsep otonomi kampus. Masalah itu yakni adanya ketimpangan dalam pembahasan masalah keuangan dan akademik dalam PP No. 61/1999. Di dalam aturan itu pembahasan lebih banyak dititikberatkan pada masalah finansial, sementara agenda lain yakni perubahan akademik tak banyak dibicarakan, padahal saat kebijkana itu digulirkan perubahan di bidang akademis memiliki porsi yang besar pula.

Barangkali bisa dimaklumi bahwa peraturan itu mengandung kelemahan yang cukup signifikan. Penyebabnya adalah ada unsur ketergesaan dalam pengesahan undang-undang tersebut. Namun lepas dari itu semua, ada sejumlah asumsi yang menilai bahwa kebijakan tersebut adalah cermin betapa negara cuma menginginkan kemandirian pertuguruan tinggi negeri dalam hal pendanaan semata, sementara untuk independensi di bidang lain tidak.
Asumsi ini didasarkan pada salah eksponen penting dari pelaksanaan kebijakan otonomi kampus yaitu Majlis Wali Amanat (MWA).

* Penulis adalah mahasiswa D III Inggris smt VI Fakultas Sastra Undip. Ketua Umum HMI Komisariat Sastra Undip


Back Home

 
 
Komentar, kritik, saran, atau masukan dari anda tentang tulisan di atas dapat anda samapaikan dan tuliskan langsung di sini dan hasilnya juga langsung dapat anda lihat!

[ Tulis Komentar] [ Lihat Komentar]